Laporan Kinerja Mutu

Kelengkapan dan ketepatan waktu monitoring dan evaluasi dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Unit Penjaminan Mutu (UPM), ataupun Gugus Penjaminan Mutu (GPM) akan menjadi indikator kerja setiap unit mutu.

Hal ini kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk Laporan Kinerja Unit Mutu yang harus diselesaikan setiap akhir tahun akademik dan setelah pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Laporan tersebut akan dievaluasi dalam rapat yang melibatkan rektorat dan dekanat.